Profil Kabupaen Banjar
Kabupaten Banjar adalah salah satu Darah yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 Tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, Luas wilayah Kabupaten Banjar kurang lebih 4.668,50 Km2 dan merupakan wilayah terluas ketiga di Provinsi Kalimantan Selatan. Wilayah Kabupaten Banjar dibagi dalam 20 Kecamatan, 277 Desa dan 13 Kelurahan.
Batas wilayah Administrasi Kabupaten Banjar :
- Sebelah Utara dengan HSS & Tapin
- Sebelah Selatan dengan Banjarbaru & Tanah Laut
- Sebelah Timur dengan Kotabaru & Tanah Bumbu
- Sebelah Barat dengan Batola & Banjarmasin
isi dengan monografi, batas wilayah, potensi umum, data umum pemerintahan