Martapura – Pemerintah Kabupaten Kapuas melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Banjar dalam rangka konsultasi dan koordinasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemekaran Kecamatan di wilayah Kabupaten Kapuas. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 4 Juni 2025 bertempat di Aula Barakat, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar.
Rombongan Pemerintah Kabupaten Kapuas dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Kapuas, Bapak Romulus, S.H., M.H., dan disambut langsung oleh Staf Ahli Bupati Banjar Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Ibu Kencana Wati, S.Hut., M.E., CGCAE, serta Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Bapak Dr. Made Taruna, M.Si, dengan didampingi oleh Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar. Rapat konsultasi dan koordinasi ini dihadiri oleh unsur DPRD Kabupaten Kapuas, yakni Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sebanyak 20 orang, serta 9 orang perwakilan dari Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, yang terdiri dari Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, dan Bagian Organisasi.
Kunjungan ini bertujuan untuk memperoleh masukan dari Pemerintah Kabupaten Banjar yang telah memiliki pengalaman dalam proses pemekaran wilayah, terakhir pada tahun 2016 dengan pembentukan Kecamatan Cintapuri Darussalam dari pemekaran Kecamatan Simpang Empat.