Martapura – Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar melalui Bagian Pemerintahan pada Kamis, 12 Juni 2025 melaksanakan Rapat Koordinasi Kerja Sama Daerah. Rapat tersebut dihadiri oleh Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dan perwakilan dari setiap Perangkat Daerah Kabupaten Banjar .
Kerja Sama Daerah adalah usaha bersama antara daerah dan daerah lain, antara daerah dan pihak ketiga dan/atau antara daerah dan Lembaga atau Pemerintah Daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.
Dalam rangka komitmen pelaksanaan kerja sama daerah di Kabupaten Banjar, pada tahun 2024 ditertibkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Kerja Sama Daerah, dimana pada Peraturan Daerah tersebut mengamatkan dilakukannya pemetaan kerja sama. Dimana pada tahun 2024 telah dilakukan memetakan 136 usulan kerja sama dari 24 Perangkat Daerah. Dari jumlah tersebut, hanya 45 usulan yang ditindaklanjuti. Capaian ini patut diapresiasi, namun juga menyisakan tantangan besar.
Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) memfasilitasi pembahasan naskah kerja sama yang diajukan dalam pemetaan kerja sama daerah, selain dari pada itu juga memfasilitasi 5 usulan diluar pemetaan kerja sama. Hal ini menjadi perhatian kita bersama untuk dapat memprioritaskan penyelesaian kerja sama yang diusulkan dalam pemetaan kerja sama daerah.
Kita  menyadari  bahwa  proses  kerja  sama daerah tidaklah sederhana. Dibutuhkan perencanaan yang matang, kajian administratif dan teknis, serta dokumen pendukung yang lengkap. Oleh karena itu, melalui rapat koordinasi hari ini, Kami ingin menekankan kembali pentingnya keseriusan dalam menindaklanjuti pemetaan kerja sama.
Dalam rangka kemudahan pelayanan, dalam acara hari ini kita nanti akan diperkenalkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Fasilitasi Pembuatan Naskah Kerja Sama Daerah melalui platform JASA MANTAP (Kerja Sama Melalui Pemanfaatan Aplikasi Pengolah Data Online) yang merupakan bagian dari inisiatif digitalisasi layanan publik dalam kerangka Banjar Smart Service. Melalui platform ini, setiap perangkat daerah dapat mengusulkan  kerja sama dengan mengunggah  tiga dokumen utama Telaahan Staf yang disetujui Bupati, Kerangka Acuan Kerja (KAK), dan Draf Naskah Kerja Sama.
Kami berharap penggunaan JASA MANTAP tidak hanya mempermudah proses administratif, namun juga menjadi katalis terciptanya sistem kerja sama yang lebih transparan, terpantau, dan terdokumentasi secara baik.
Saya ingin mengajak Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) dan seluruh Kepala Perangkat Daerah beserta Bidang yang melaksanakan Kerja Sama Daerah, untuk meningkatkan kinerjanya. Â Mari kita jadikan kerja sama sebagai instrumen strategis yang mampu menghadirkan solusi terhadap tantangan pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Kami menyadari bahwa kolaborasi adalah kunci. Oleh karena itu, sinergi melalui kerja sama yang terencana, terstandar, dan terfasilitasi dengan baik adalah jawaban atas tantangan dalam menghadapi kompleksitas kebutuhan masyarakat saat ini.
Semoga rapat koordinasi ini menghasilkan kesepahaman  dan  rencana  tindak  lanjut  yang konkret, serta komitmen bersama untuk terus menguatkan kerja sama antar perangkat daerah dan mitra strategis lainnya.