PENETAPAN TARGET SPM DAN PENDAMPINGAN PENGISIAN APLIKASI SPM TRIWULAN II TAHUN 2025

by bagpem

Untuk meningkatkan pelayanan dasar yang diberikan kepada masyarakat dapat lebih terarah, terukur dan berkualitas serta dapat memenuhi hak-hak dasar warga negara secara minimal, pemerintah daerah bertanggung jawab penuh dalam menyelenggarakan pelayanan dasar yang diatur dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM). SPM menurut undang-undang adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Penyelenggaraan SPM ini diatur dalam beberapa peraturan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021.

SPM berkaitan dengan urusan pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, dan demi memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Adapun setiap Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar terdiri atas Urusan Pendidikan, Urusan Kesehatan, Urusan Pekerjaan umum dan Penataan Ruang, Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Urusan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) dan Urusan Sosial.

Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, maka dilakukan rapat penyusunan Keputusan Bupati Banjar tentang Penetapan Target SPM dan Pendampingan Pengisian Aplikasi SPM Triwulan II Tahun 2025 mulai tanggal 1 Juli sampai dengan 8 Juli 2025 bertempat di Aula Mini 1 Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar. Kegiatan yang dihadiri oleh Tim Penerapan SPM Kabupaten Banjar ini berjalan dengan lancar dan terkoordinasi dengan baik.

 

 

 

 

 

 

 

Related Posts