- MARTAPURA – Dalam upaya memperkuat tertib administrasi kewilayahan serta mendukung perencanaan kegiatan kelurahan yang berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Inventarisasi Pilar Batas Kelurahan dan Penataan Batas RT/RW se-Kabupaten Banjar.
Rakor yang berlangsung di Aula Mini Barakat 1 Kantor Setda Kabupaten Banjar pada Rabu (20/5/2026) ini dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Pemerintahan Setda Banjar, Agus Hidayat, MAP, didampingi Kasubbag Administrasi Kewilayahan, M. Supriansyah, S.ST, M.Sos.

Dalam pemaparannya, Kepala Bagian Pemerintahan Agus Hidayat menegaskan pentingnya penguatan kelembagaan dan kelengkapan data wilayah di tingkat kelurahan. Ia menekankan bahwa sebagai bagian dari Pemerintah Kecamatan, perencanaan penganggaran maupun pelaksanaan kegiatan kelurahan seyogianya berinduk pada pemerintah kecamatan setempat.
Berdasarkan pendataan awal, tercatat sebanyak 93 Pilar Batas dan 16 Pilar Bersama yang tersebar di beberapa kecamatan, di antaranya Kecamatan Martapura (55 Pilar Batas, 10 Pilar Bersama), Kecamatan Gambut (15 Pilar Batas, 2 Pilar Bersama), Kecamatan Kertak Hanyar (19 Pilar Batas, 4 Pilar Bersama), serta Kecamatan Sungai Tabuk (4 Pilar Batas).



