MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Tim Batas Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar melaksanakan kegiatan Sosialisasi Batas Kelurahan serta Inventarisasi Penanda Batas di wilayah Kelurahan Pasayangan pada Senin hingga Selasa (7–8/9/2026).
Kegiatan ini digelar sebagai tindak lanjut dari penetapan, penegasan, serta upaya pembinaan dan pemeliharaan batas wilayah administratif di Kabupaten Banjar.

Pelaksanaan kegiatan dipimpin langsung oleh Kasubbag Administrasi Kewilayahan Bagian Pemerintahan Setda Banjar, M. Supriansyah, S.ST, M.Sos, didampingi tim teknis, serta dihadiri Lurah Pasayangan, Seklur dan Kasi Pemerintahan, hingga seluruh Ketua RW dan Ketua RT se-Kelurahan Pasayangan.
Secara administratif, Kelurahan Pasayangan menaungi 5 Rukun Warga (RW) dan 12 Rukun Tetangga (RT). Wilayah ini memiliki 9 segmen batas terdiri dari 32 titik batas yang berbatasan langsung dengan desa-desa sekitarnya, meliputi Desa Pasayangan Utara, Pasayangan Selatan, Antasan Senor Ilir, Pekauman Ulu, Pekauman, Pekauman Dalam, Keramat Baru, Tungkaran, dan Pasayangan Barat.



