Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, yang mana Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir, maka telah dilaksanakan asistensi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar terhitung dari tanggal 01 Oktober 2024 sampai dengan 10 Oktober 2024.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib membawa data dukung kinerja capaian IKK Outcome sampai dengan Triwulan III Tahun 2024 sebagai bahan evaluasi.