Asistensi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2023

by bagpem

Martapura – Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020. Kepala Daerah Wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan penyusunan laporan tersebut, terdapat beberapa data yang harus dipenuhi  oleh Perangkat Daerah. Data LPPD dapat diunduh pada link https://shorturl.asia/P6u32 dan data LKPJ dapat diunduh pada link https://shorturl.asia/fUyT6

Data dukung LPPD dikirimkan melalui aplikasi Srikandi, Laporan Penerapan Standar Pelayanan Minimal dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dikumpulkan  berupa softfile (melalui aplikasi srikandi dan microsoft word). Dan terkhusus untuk penyusunan LKPJ Perangkat Daerah diminta agar melampirkan DPPA Tahun Anggaran 2023. Guna memperlancar penyusunan LPPD dan LKPJ , maka Perangkat daerah akan didampingi oleh petugas dari Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten sebagaimana terlampir.

Related Posts