SIMPANG EMPAT – Pemerintah Kabupaten Banjar terus berkomitmen mendorong tertib administrasi pemerintahan serta memberikan kepastian hukum atas wilayah desa. Hal ini ditegaskan dalam Kegiatan Fasilitasi Penataan, Pemanfaatan, dan Pendayagunaan Ruang Desa serta Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang diselenggarakan di Aula Kecamatan Simpang Empat pada Kamis, 30 April 2026.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, Kepala Subbagian (Kasubbag) Administrasi Kewilayahan Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar, M. Supriansyah, S.ST, M.Sos.
Dalam pemaparannya, M. Supriansyah menjelaskan bahwa penetapan dan penegasan batas desa mengacu pada regulasi yang berlaku, seperti UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri No. 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Perpres No. 23 Tahun 2021 tentang Percepatan Kebijakan Satu Peta, serta Peraturan BIG No. 15 Tahun 2019




