PENGETAHUAN KERJA SAMA DAERAH

by bagpem

Kerja Sama Daerah (KSD) adalah usaha bersama antara daerah dengan daerah lain, antara daerah dan pihak ketiga, dan/atau antara daerah dan Lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan public serta saling menguntungkan.

Kerja Sama Daerah terbagi menjadi 2 yakni Kerja Sama Daerah Dalam Negeri dan Kerja Sama Daerah Luar Negeri dengan penjelasan sebagai berikut :


  • Kerja Sama Daerah Dalam Negeri 
  1. Kerja Sama Daerah dengan Daerah lain (KSDD) adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan daerah lain dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik. KSDD terdiri atas :
  1. Kerja Sama Wajib adalah Kerja Sama Daerah dengan Daerah lain yang dilaksanakan oleh 2 (dua) atau lebih Daerah yang berbatasan, untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang memiliki eksternalitas lintas Daerah dan penyediaan layanan publik yang leboh efisien jika dikelola Bersama.
  2. Kerja Sama Sukarela adalah Kerja Sama Daerah yang dilaksanakan oleh 2 (dua) atau lebih Daerah yang berbatasan atau tidak berbatasan untuk penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah namun dipandang lebih efektif dan efisien jika dilaksanakan dengan bekerja sama.

KSDD menggunakan 2 Naskah Kerja Sama dalam pelaksanaannya yakni berupa Kesepakatan Bersama (KSB) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS)

  1. Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK) adalah usaha bersama yang dilakukan oleh Daerah dengan Pihak Ketiga dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik. Pihak ketiga yang dimakdus dapat berupa Perseorangan, Badan Usaha yang berbadan hukum, sesuai dengan ketentua  peraturan perundang-undangan dan organisasi kemasyarakatan, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

KSDPK  menggunakan 2 Naskah Kerja Sama dalam pelaksanaannya yakni berupa Kesepakatan Bersama (KSB) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS)

 

  1. Sinergi adalah pembagian peran dan tanggungjawab antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memastikan bahwa perencanaan dan Pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sinergi menggunakan naskah kerja sama berupa Nota kesepakatan (NK) dan Rencana Kerja (RK)

  • Kerja Sama Luar Negeri 
  1. Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Daerah di luar Negeri (KSDPL) adalah usaha bersama yang dilakukan oleh Daerah dengan Pemerintah Daerah di luar negeri dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah untuk meningktkan kesejahteraan Masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik
  2. Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri (KSDLL) adalah usaha bersama yang dilakukan oleh Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.

Laman: 1 2