MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar terus berkomitmen mewujudkan tertib administrasi kewilayahan hingga ke tingkat desa. Melalui kegiatan Fasilitasi Penataan, Pemanfaatan, dan Pendayagunaan Ruang Desa serta Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Pemkab Banjar memberikan pembinaan langsung kepada jajaran pemerintah desa dan kecamatan di Martapura Barat pada Jumat (22/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kecamatan Martapura Barat ini menghadirkan narasumber dari Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar.

Dalam paparannya, Kasubbag Administrasi Kewilayahan Setda Banjar, M. Supriansyah, S.ST, M.Sos, menyampaikan materi mendalam mengenai Kebijakan Umum Penetapan dan Penegasan Batas Daerah yang mengacu pada Permendagri Nomor 141 Tahun 2017. Ia menekankan pentingnya penetapan batas yang jelas demi memberikan kepastian hukum wilayah sekaligus mencegah terjadinya sengketa antarwilayah di masa mendatang.



