Martapura – Pada Hari Selasa Tanggal 9 Januari 2024 yang bertempat di ruangan Kepala Bagian Pemerintahan Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar telah melaksanakan Rapat Inpektorat terkait Pemantauan dan Evaluasi SPM Semester II Tahun 2023. Pada pertemuan ini disertakan oleh para tim dan anggota dari Inspektorat Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar serta dipimpin oleh Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2022 tentang Penerapan Standar Minimal, Inspektur Daerah telah membentuk waktu untuk melaksanakan Evaluasi Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada Perangkat Daerah.
Evaluasi tersebut mencakup SPM yang dilaksanakan meliputi 6 (enam) bidang yaitu Urusan Pendidikan, Urusan Kesehatan, Urusan Perumahan Rakyat dan Permukiman, Urusan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dan Urusan Sosial.
Adapun hasil yang disampaikan dalam entry briefing ini yakni :
- Tujuan pelaksanaan pengawasan adalah untuk melaksanakan Evaluasi SPM Semester II Tahun 2023 Kabupaten Banjar pada Sekretariat Pemerintahan Daerah Kabupaten Banjar
- Penerapan pakta integritas / kode etik sebagai Aparat Pengawasan Internal dalam melaksanakan pengawasan