Martapura, 08 Agustus 2024 yang bertempat di Aula Barakat Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar telah diikuti sebanyak 27 Perangkat Daerah yang menjadi peserta Pemaparan Hasil Pemetaan Kerja Sama Daerah dengan usulan kerja sama daerah sejumlah 156 usulan. Sebanyak 125 usulan sesuai kriteria kerja sama daerah, dan sebanyak 31 usulan tidak sesuai kriteria kerja sama daerah. Namun usulan tersebut tetap dapat dilaksanakan tetapi tidak melalui bagian pemerintahan kecuali kerja sama dengan pihak ketiga yang disarankan sebagai kerja sama antar instansi internal Pemerintah Daerah, Kerja sama dalam pengadaan barang dan jasa, dan Kerja sama swakelola perguruan tinggi yang sudah memiliki dokumen kerja sama (KSB , NK, Sinergi).
Apabila dipersentasekan yakni sebanyak 46,4% merupakan Sinergi Program Pembangunan, sebanyak 38,4% termasuk Kerja sama dengan Pihak Ketiga dan 15,2% merupakan Kerja sama dengan daerah lain. Setelah dilaksanakan pemetaan kerja yang sama, maka ada beberapa hal yang bisa ditindak lebih lanjut yaitu yang pertama menyusun Studi Kelayakan yang berisi latar belakang, maksud dan tujuan, dasar hukum, objek kerja sama, kegiatan yang akan dilaksanakan, serta hasil yang dicapai. Yang kedua, menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang berisi latar belakang, maksud dan tujuan, dasar hukum, objek kerja sama, kegiatan yang akan dilaksanakan, hasil yang akan dicapai, dan peran para pihak.
Rekomendasi dari hasil pemaparan pemetaan kerja sama daerah ini yaitu perlunya adanya Forum Group Discussion (FGD) dengan mendatangkan narasumber dan calon mitra potensial untuk memperkaya inisiasi kerja sama daerah. Kemudian perlu disusun Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pengajuan kerja sama daerah sebagai dasar dan pedoman penyiapan dokumen kerja sama daerah. Selain itu, perlu adanya pelatihan/bimbingan teknis terkait penyusunan dokumen pengajuan usulan kerja sama daerah, serta perlu dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap realisasi usulan rencana kerja sama daerah.