Pendampingan Pengisian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupeten Banjar Tahun 2024

by bagpem

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 130 ayat (1) DAU digunakan untuk memenuhi pencapaian Standar Pelayanan Minimal berdasarkan tingkat capaian kinerja layanan daerah, kemudian ditegaskan kembali pada Pasal 144 ayat (1) Belanja untuk pemenuhan kebutuhan Urusan Pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik disesuaikan dengan kebutuhan untuk pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM).

SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. Berdasarkan Pasal 1 ayat 2 huruf (n) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal mempunyai tugas melaporkan penerapan SPM melalui sistem pelaporan SPM berbasis aplikasi secara triwulan.

 

Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut dan untuk menjamin pelaporan sesuai dengan regulasi, maka dipandang perlu untuk dilakukan pendampingan pengisian aplikasi SPM triwulan II tahun 2024 mulai tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 2024. Kegiatan pendampingan berjalan baik dan lancar dihadiri oleh Tim Penerapan SPM Kabupaten Banjar. Seluruh isian telah dilakukan pengisian sesuai dengan realisasi capaian kinerja penerapan SPM triwulan II tahun 2024.

 

Related Posts