RAPAT KOORDINASI TIM PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL KABUPATEN BANJAR

by bagpem

Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. Amanah penerapan SPM telah ditetapkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, kemudian dipertegas kembali dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 130 ayat (1) DAU digunakan untuk memenuhi pencapaian Standar Pelayanan Minimal berdasarkan tingkat capaian kinerja. pelayanan daerah, kemudian ditegaskan kembali pada Pasal 144 ayat (1) Belanja untuk pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik disesuaikan dengan kebutuhan untuk tercapainya Standar Pelayanan Minimal (SPM). Secara umum dalam penerapan dan pelaporan Standar Pelayanan Minimal (SPM), Perangkat Daerah pengampu SPM mengalami beberapa kendala yaitu:

  1. Perangkat Daerah pengampu SPM tidak dapat melakukan pengisian tahapan penerapan SPM secara menyeluruh.
  2. Perangkat Daerah pengampu SPM mengalami kesulitan dalam penetapan target pelayanan.
  3. Perangkat Daerah pengampu SPM dalam menghitung capaian kinerja diakhir tahun sering kali salah dikarenakan data yang masuk tidak sesuai atau lengkap.

Related Posts