SOSIALISASI PEMETAAN KERJA SAMA DAERAH TAHUN 2024

by bagpem

Pada hari Kamis, tanggal 13 Juni 2024 bertempat di Aula Barakat Kabupaten Banjar telah dilaksanakan Sosialisasi Pemetaan Kerja Sama Daerah yang di Pimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar Bapak Dr. Ir. H. Mokhamad Hilman, ST., MT.

Dalam kerangka kerja sama daerah, pemerintah daerah harus mengidentifikasi dan memetakan urusan pemerintahan yang akan dikerjakan bersama berdasarkan potensi dan karakteristik daerahnya. Hal ini dapat dilakukan melalui upaya pemetaan urusan pemerintahan dalam rangka kerja daerah yang sama. Selanjutnya Pemetaan urusan pemerintahan ini penting untuk mengatasi keterbatasan-keterbatasan yang terjadi dalam melakukan identifikasi pekerjaan di daerah yang sama. Keterbatasan yang dimaksud tampak dari daftar panjang yang disusun pemerintah daerah terkait sektor/badan pemerintahan yang akan bekerjasama, tanpa memenuhi kriteria saling menguntungkan dan sesuai kebutuhan nyata di lapangan. Dampaknya adalah tidak dapat ditindaklanjutinya dokumen kesepakatan bersama dan/atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) menjadi kegiatan kerja nyata di daerah.

Pemetaan ini juga diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, terutama pada Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan bahwa, “Daerah yang akan melaksanakan kerja sama wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) melakukan pemetaan pemerintahan sesuai dengan potensi dan karakteristik daerah.’ Hal ini kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain Dan Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga, khususnya pada Pasal 5 ayat (1), (2) dan (3) bahwa, Daerah yang menyelenggarakan Kerja Sama Wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a melakukan Identifikasi dan Pemetaan Urusan Pemerintahan yang akan dikerjasamakan berdasarkan potensi dan karakteristik Daerah. Identifikasi dan pemetaan urusan pemerintahan yang akan dikerjasamakan itu dikoordinasikan oleh perangkat daerah yang membidangi kerja sama bersama dengan perangkat daerah yang membidangi perencanaan. Identifikasi dan pemetaan urusan pemerintahan yang akan dikerjasamakan dibuat dalam daftar rencana program dan kegiatan untuk setiap urusan pemerintahan yang akan dikerjasamakan per tahun, sesuai dengan jangka waktu kerja yang sama dan skala prioritas yang ditentukan berdasarkan perencanaan kerja yang sama daerah dengan daerah lain.

Penyusunan pemetaan KSDD dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK) merupakan salah satu tugas dari Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD), sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 46 ayat (2) huruf b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain Dan Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga. Perangkat daerah yang bidang pekerjaannya sama (biro/dinas/badan/bagian atau nama lainnya) bertindak sebagai sekretariat TKKSD dan jabatan sekretaris TKKSD, secara ex officio dipimpin oleh kepala biro/dinas/badan/bagian atau nama lainnya yang bidang pekerjaannya sama.

Dalam rangka melakukan pemetaan urusan pemerintahan tersebut, dipandang penting adanya pedoman bagi TKKSD baik pada pemerintah daerah provinsi maupun pemerintah daerah kabupaten/kota agar dapat memetakan urusan pemerintahan yang dapat dikerjakan bersama berdasarkan potensi dan karakteristik daerah.

Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan di atas, maka Pemerintah Kabupaten Banjar memandang perlunya adanya sosialisasi pemetaan kerja sama daerah agar perangkat daerah lebih memahani tahapan pemetaan, proses pemetaan sesuai tugas dan kewenangannya.

Related Posts