Tugas dan Fungsi

by bagpem

Tugas Bagian Pemerintahan

  • Bagian Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan, kerja sama dan otonomi

Fungsi Bagian Pemerintahan

  • Bagian Pemerintahan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud  menyelenggarakan fungsi:
    1. penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan, kerja sama dan otonomi daerah;
    2. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan, kerja sama dan otonomi daerah;
    3. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan, kerja sama dan otonomi daerah;
    4. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan, kerja sama dan otonomi daerah;
    5. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan, kerja sama dan otonomi daerah; dan
    6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan

Uraian Tugas Bagian Pemerintahan

  • Uraian tugas Bagian Pemerintahan adalah sebagai berikut:
    1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan serta kerja sama dan otonomi daerah;
    2. menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan serta kerja sama dan otonomi daerah;
    3. menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan serta kerjasama dan otonomi daerah;
    4. menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan serta kerja sama dan otonomi daerah;
    5. menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan serta kerja sama dan otonomi daerah; dan
    6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.
Bagian Pemerintahan terdiri dari:
  • Sub Bagian Administrasi Pemerintahan
  • Uraian tugas subbag Administrasi Pemerintahan adalah sebagaimana dimaksud sebagai berikut:
    1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan;
    2. menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan daerah bidang administrasi pemerintahan;
    3. menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang kependudukan dan pencatatan sipil, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
    4. memfasilitasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah;
    5. menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang administrasi pemerintahan; dan
    6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan yang berkaitan dengan tugasnya.
  • Sub Bagian Administrasi Kewilayahan
  • Uraian tugas subbag Administrasi Kewilayahan adalah sebagai berikut:
    1. melaksanakan fasilitasi dan koordinasi pembentukan, penghapusan, penggabungan     dan     pemekaran     wilayah kecamatan dan/atau kelurahan;
    2. melaksanakan koordinasi penegasan batas daerah, kecamatan, kelurahan, serta nama lain dan/atau pemindahan ibu kota kecamatan;
    3. melaksanakan fasilitasi toponimi dan pemetaan wilayah;
    4. menyiapkan bahan penetapan kode dan data kewilayahan;
    5. menyusun bahan kebijakan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat;
    6. menyusun bahan kebijakan pengelolaan dana kelurahan;
    7. melaksanakan pemantauan     dan    evaluasi     pelaksanaan kebijakan daerah bidang administrasi kewilayahan; dan
    8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan yang berkaitan dengan tugasnya.
  • Sub Bagian Kerja sama dan Otonomi Daerah
  • Uraian tugas subbag Kerjasama dan Otonomi Daerah adalah sebagai berikut:
    1. menyusun bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD);
    2. menghimpun Informasi        Laporan        Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (ILPPD);
    3. melaksanakan fasilitasi dan koordinasi penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Perangkat Daerah;
    4. melaksanakan fasilitasi dan koordinasi proses pengusulan, pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati;
    5. memfasilitasi pengusulan Izin dan Cuti Kepala Daerah dan Wakil Bupati;
    6. menyusun bahan Laporan Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati/Kepala Daerah;
    7. melaksanakan fasilitasi dan koordinasi persiapan dan pelaksanaan Pemilihan Umum;
    8. melaksanakan fasilitasi dan koordinasi proses administrasi pergantian antar waktu pimpinan dan anggota legislatif;
    9. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang otonomi daerah;
    10. menyiapkan bahan pelaksanaan perumusan kebijakan di bidang kerja sama dalam negeri;
    11. melaksanakan pengolahan data kerja sama daerah dalam negeri;
    12. melaksanakan pengendalian dan perumusan data hasil kerja sama daerah dalam negeri;
    13. melaksanakan fasilitasi forum dan asosiasi Pemerintah Daerah;
    14. melaksanaan pembinaan dan pengawasan kerja sama daerah dalam negeri yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah;
    15. melaksanaan penyusunan laporan hasil pelaksanaan kerja sama daerah dalam negeri; dan
    16. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan yang berkaitan dengan tugasnya.