Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang dapat diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. Berdasarkan Pasal 1 ayat 2 huruf (n) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal mempunyai tugas melaporkan penerapan SPM melalui sistem pelaporan SPM berbasis aplikasi secara triwulan.
Standar minimal (SPM) adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakn Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak memperoleh pelayanan Warga Negara secara minimal. Dimana Warga Negara dapat memperoleh 6 (enam) Urusan Pemerintahan Wajib Pelayanan Dasar yaitu :
- Urusan Pendidikan;
- Urusan Kesehatan;
- Urusan Pekerjaan Umum;
- Urusan Perumahan Rakyat;
- Urusan Transisi Kemanusiaan;dan
- Urusan Sosial
Dimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 24 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 298 “Belanja Daerah diprioritaskan untuk memasukkan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar yang ditetapkan dengan standar pelayanan minimal”. Hal ini kembali dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah Pasal 145 Pasal 145 ayat (1) Daerah wajib mengalokasikan belanja untuk memuat Urusan Pemerintahan Daerah tertentu yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan .
Dalam penerapan SPM, harus dilakukan pengisian dari tahapan penerapan SPM, yang terdiri atas:
- Pengumpulan data
- Penghitungan kebutuhan menyediakan pelayanan dasar
- Penyusunan rencana penyediaan pelayanan dasar
- Pelaksanaan menyediakan pelayanan dasar
Dimana dari 4 (empat) tahapan tersebut, OPD pengampu SPM masih mengalami kendala dalam pengisiannya. Selain itu kendala yang dihadapi dalam penerapan SPM adalah masih minimnya pengetahuan Tim Penerapan SPM terkait mutu pelayanan dan cara pengisian aplikasi e-SPM.