Martapura – Dalam rangka penetapan dan penegasan batas wilayah, Bagian Pemerintahan melalui Sub Bagian Administrasi Kewilayahan melaksanakan Fasilitasi Batas Kelurahan di Kecamatan Martapura. Kegiatan ini dilaksanakan pada Hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 di Aula Kantor Kecamatan Martapura Timur. Adapun kegiatan tersebut terdiri dari beberapa agenda, yaitu:
- Pengumpulan dan Penelitian Dokumen Batas;
- Pemilihan Peta Dasar;
- Pelacakan Batas Secara Kartometris; dan
- Kesepakatan Penegasan Batas Kelurahan/Desa.
Kegiatan yang dihadiri oleh Camat Martapura Timur, Kasi Pemerintahan Martapura Timur, Kasubbag Administrasi Kewilayahan Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah beserta waktu batas, Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Lurah Keraton beserta waktu batas kelurahan, Plt. Lurah Murung Keraton beserta waktu batas kelurahan, Tim batas Kelurahan Pasayangan, Pambakal Pekauman Ulu beserta waktu batas desa, Pambakal Pekauman beserta waktu batas desa, Pambakal Pekauman Dalam beserta waktu batas desa, Pambakal Keramat Baru beserta waktu batas desa, Kasi Pemerintahan Desa Tungkaran beserta tim batas desa, Pambakal Pesayangan Barat beserta batas desa dan Pambakal Antasan Senor Ilir beserta batas desa.
Adapun segmen batas yang difasilitasi yaitu:
- Kelurahan Pasayangan – Desa Antasan Senor Ilir
- Kelurahan Murung Keraton – Desa Antasan Senor Ilir
- Kelurahan Pasayangan – desa pekauman ulu
- Kelurahan Pasayangan – Desa Pekauman
- Kelurahan Pasayangan – Desa Pekauman Dalam
- Kelurahan Pasayangan – Desa Keramat Baru
- Kelurahan Pasayangan – Desa Tungkaran
- Kelurahan Keraton – Desa Pasayangan Barat
- Kelurahan Pasayangan – Desa Pasayangan Barat
- Kelurahan Keraton – Desa Pasayangan Utara
- Kelurahan Pasayangan – Desa Pasayangan Utara
- Kelurahan Murung Keraton – Desa Pasayangan Utara