
Dalam rangka Penerapan Standar Pelayanan Minimal berbasis aplikasi secara triwulan, Sekretariat Daerah melalui Bagian Pemerintahan melaksanakan Rapat Pendampingan Pengisian Aplikasi SPM Triwulan II Tahun 2026 di Aula Mini 2 Setda Kabupaten Banjar pada Selasa, Rabu dan Kamis tanggal 14-16 Juli 2026. Pada rapat tersebut, Perangkat Daerah Pengampu SPM diminta melakukan Pengisian Capaian Penerapan SPM, anggaran dan realisasi keuangan triwulan II TA 2026 pada aplikasi e-SPM. Selain itu Pengisian Capaian Penerapan SPM diminta mengunggah file excel format isian tahapan penerapan SPM pada aplikasi e-SPM. Pada SPM terdapat urusan wajib pelayanan dasar seperti Urusan Sosial, Urusan Trantibumlinmas Sub Urusan Ketentraman dan Ketertiban, Urusan Pekerjaan Umum, Urusan Trantibumlinmas Sub Urusan Bencana, Urusan Trantibumlinmas Sub Urusan Pemadam Kebakaran, Urusan Pendidikan, Urusan Kesehatan dan Urusan Perumahan Rakyat. Rapat ini dilaksanakan sebagai proses asistensi bagi pemerintah daerah atau instansi untuk menyusun data, perhitungan kebutuhan, rencana pemenuhan dan pelaporan capaian layanan dasar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018. Pendampingan ini untuk memastikan sinkronisasi antara target layanan publik dan dokumen perencanaan anggaran daerah (RKPD/APBD). Untuk itu dihimbau kepada seluruh pengampu SPM untuk melakukan pengisian sesuai dengan target capaian tahun 2026 dan sinkron dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD terkait.





