MARTAPURA – Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Banjar melalui Sub Bagian Administrasi Kewilayahan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Batas Kelurahan dan Inventarisasi Penanda Batas Wilayah di Kelurahan Tanjung Rema Darat pada 21 sampai 23 September 2026.

Kegiatan digelar sebagai tindak lanjut atas penetapan dan penegasan batas wilayah, serta sebagai langkah pembinaan dan pemeliharaan batas administrasi. Rangkaian kegiatan diawali dengan rapat pendahuluan di Kantor Kelurahan Tanjung Rema Darat guna membahas penyampaian teknis pelaksanaan sebelum dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke lapangan.
Langkah ini melibatkan gabungan tim yang terdiri dari Bagian Pemerintahan Setda Banjar, pihak Kecamatan, perwakilan Kelurahan Tanjung Rema Darat, serta seluruh Ketua RW dan RT se-Kelurahan Tanjung Rema Darat. Secara administratif, Kelurahan Tanjung Rema Darat terdiri dari 5 RW dan 16 RT. Terdapat total 56 titik batas kelurahan/desa dan 8 pilar batas desa di wilayah Kelurahan Tanjung Rema Darat dan 7 Segmen batas yang dilakukan peninjauan bersama.



