Bagian PemerintahanBagian Pemerintahan
  • HOME
  • PROFIL
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
  • SIMBATWIL
  • DIGITASI
    • Data Kependudukan
      • Data Kependudukan Kabupaten Banjar
      • Data Kependudukan Berdasarkan Kelompok Umur
    • Data Pemerintahan Umum
      • Data Organisasi Masyarakat
      • Data Partai Politik
      • Data Anggota DPRD
    • Data Trantibumlinmas
      • Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah
      • Data Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
      • Data Satpol PP
  • JASA MANTAP
    • PENGETAHUAN KERJA SAMA DAERAH
    • PENGAJUAN KERJA SAMA DAERAH
    • STATISTIK KERJA SAMA DAERAH
    • LINK PEMBAHASAN
  • KECAMATAN
    • 1. ALUH-ALUH
    • 2. KERTAK HANYAR
      • Kelurahan Kertak Hanyar I
      • Kelurahan Manarap Lama
      • Kelurahan Mandarsari
    • 3. GAMBUT
      • Kelurahan Gambut
      • Kelurahan Gambut Barat
    • 4. SUNGAI TABUK
      • Kelurahan Sungai Lulut
    • 5. MARTAPURA
      • Kelurahan Keraton
      • Kelurahan Jawa
      • Kelurahan Pasayangan
      • Kelurahan Murung Keraton
      • Kelurahan Sungai Paring
      • Kelurahan Tanjung Rema Darat
      • Kelurahan Sekumpul
    • 6. KARANG INTAN
    • 7. ASTAMBUL
    • 8. SIMPANG EMPAT
    • 9. PENGARON
    • 10. SUNGAI PINANG
    • 11. ARANIO
    • 12. MATARAMAN
    • 13. BERUNTUNG BARU
    • 14. MARTAPURA BARAT
    • 15. MARTAPURA TIMUR
    • 16. SAMBUNG MAKMUR
    • 17. PARAMASAN
    • 18. TELAGA BAUNTUNG
    • 19. TATAH MAKMUR
    • 20. CINTAPURI DARUSSALAM
  • KONTAK
Reading: WORKSHOP PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) di KABUPATEN BANJAR TAHUN 2024
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Bagian PemerintahanBagian Pemerintahan
  • HOME
  • PROFIL
  • SIMBATWIL
  • DIGITASI
  • JASA MANTAP
  • KECAMATAN
  • KONTAK
Search
  • HOME
  • PROFIL
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
  • SIMBATWIL
  • DIGITASI
    • Data Kependudukan
    • Data Pemerintahan Umum
    • Data Trantibumlinmas
  • JASA MANTAP
    • PENGETAHUAN KERJA SAMA DAERAH
    • PENGAJUAN KERJA SAMA DAERAH
    • STATISTIK KERJA SAMA DAERAH
    • LINK PEMBAHASAN
  • KECAMATAN
    • 1. ALUH-ALUH
    • 2. KERTAK HANYAR
    • 3. GAMBUT
    • 4. SUNGAI TABUK
    • 5. MARTAPURA
    • 6. KARANG INTAN
    • 7. ASTAMBUL
    • 8. SIMPANG EMPAT
    • 9. PENGARON
    • 10. SUNGAI PINANG
    • 11. ARANIO
    • 12. MATARAMAN
    • 13. BERUNTUNG BARU
    • 14. MARTAPURA BARAT
    • 15. MARTAPURA TIMUR
    • 16. SAMBUNG MAKMUR
    • 17. PARAMASAN
    • 18. TELAGA BAUNTUNG
    • 19. TATAH MAKMUR
    • 20. CINTAPURI DARUSSALAM
  • KONTAK
Follow US
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Terbaru

WORKSHOP PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) di KABUPATEN BANJAR TAHUN 2024

bagpem
Last updated: 9 September 2024 8:39 am
By bagpem
2 Min Read
Share
SHARE

Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang dapat diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. Berdasarkan Pasal 1 ayat 2 huruf (n) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal mempunyai tugas melaporkan penerapan SPM melalui sistem pelaporan SPM berbasis aplikasi secara triwulan.

Standar minimal (SPM) adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakn Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak memperoleh pelayanan Warga Negara secara minimal. Dimana Warga Negara dapat memperoleh 6 (enam) Urusan Pemerintahan Wajib Pelayanan Dasar yaitu :

  • Urusan Pendidikan;
  • Urusan Kesehatan;
  • Urusan Pekerjaan Umum;
  • Urusan Perumahan Rakyat;
  • Urusan Transisi Kemanusiaan;dan
  • Urusan Sosial

Dimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 24 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 298 “Belanja Daerah diprioritaskan untuk memasukkan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar yang ditetapkan dengan standar pelayanan minimal”. Hal ini kembali dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah Pasal 145 Pasal 145 ayat (1) Daerah wajib mengalokasikan belanja untuk memuat Urusan Pemerintahan Daerah tertentu yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan .

Dalam penerapan SPM, harus dilakukan pengisian dari tahapan penerapan SPM, yang terdiri atas:

  1. Pengumpulan data
  2. Penghitungan kebutuhan menyediakan pelayanan dasar
  3. Penyusunan rencana penyediaan pelayanan dasar
  4. Pelaksanaan menyediakan pelayanan dasar

Dimana dari 4 (empat) tahapan tersebut, OPD pengampu SPM masih mengalami kendala dalam pengisiannya. Selain itu kendala yang dihadapi dalam penerapan SPM adalah masih minimnya pengetahuan Tim Penerapan SPM terkait mutu pelayanan dan cara pengisian aplikasi e-SPM.

Share This Article
Facebook Copy Link

Kategori

  • Terbaru40

You Might Also Like

Terbaru

Kegiatan Fasilitasi SPM

By bagpem
15 November 2023
Terbaru

Fasilitasi batas kelurahan Mandarsari

By bagpem
6 Oktober 2023
Terbaru

Rapat Koordinasi Urusan Pemerintahan Umum Tahun 2023

By devy
7 November 2023
Terbaru

Sosialisasi fasilitasi batas desa di Kecamatan Aranio

By bagpem
3 Oktober 2023
Terbaru

PEMAPARAN HASIL PEMETAAN KERJA SAMA DAERAH KABUPATEN BANJAR TAHUN 2024

By bagpem
9 Agustus 2024
Terbaru

Pemkab Banjar Kerjasama Dengan BRI, Terkait Kartu Kendali LPG 3 Kg

By kominfo banjar
18 Juli 2025
Pemerintah Kabupaten Banjar
  • HOME
  • PROFIL
  • SIMBATWIL
  • DIGITASI
  • JASA MANTAP
  • KECAMATAN
  • KONTAK
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?